Pakar Hukum Tata Negara, Prof. Dr. Mohammad Mahfud MD menyatakan
penolakan terhadap keberadaan kaum Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT).
"LGBT itu berbahaya dan menjijikkan, tp penanganannya tak perlu pengawalan Brimob," tulis Mahfud.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini memberikan tanggapannya di twitter
lewat akun @mohmahfudmd, Senin (25/1/2016), menanggapi pertanyaan
sejumlah follower-nya mengenai polemik LGBT di tanah air.
"HAM tak slalu mutlak-universal. LGBT bertentangan dgn nilai ketuhanan,
moralitas, & budaya Indonesia. Psl 28J (UUD)," lanjut Mahfud.
Mahfud mengatakan berbicara LGBT itu jadi keperdulian kita, tak hanya oleh bidang ilmu tertentu karena ini menyangkut moralitas.
Namun ada yang menyanggah soal moralitas, "@mohmahfudmd moralitas itu
berkembang dan berubah. Apa moralitas 1000 tahun lalu harus dipakai
sampai sekarang?" sergah akun @tomkr19.
"Ya, memang berlaku selama tdk berubah. Tanya balik: Apakah moralitas nilai2 agama kita skrang sdh menerima LGBT?" jawab Mahfud.
Terus bagaimana seharusnya pemerintah mensikapi soal LGBT?
"Sama dgn problem sosial lainnya ditertibkan oleh negara sesuai dgn hukum dan konstitusi," jawab Mahfud MD.
Terkait lembaga-lembaga dan kajian tentang LGBT, Mahfud MD setuju tapi
harus ditekankan LGBT sebagai perilaku menyimpang, bukan dalam rangka
legalisasi LGBT.
"Sbg obyek studi ilmiah LGBT mmg tak apa2. Sdh lama lembaga2 spt itu ada. Tp dikaji sbg perilaku menyimpang," tulisnya.
Dalam beberapa hari terakhir ini, LGBT kembali marak diperbicangkan di
media sosial pasca munculnya nama SGRC UI (Support Group and Resource
Center on Sexuality Studies Universitas Indonesia) mengklaim sebagai
organisasi yang memberikan konseling dan edukasi bagi pelaku LGBT.
Sumber: portalpiyungan.com