Thursday, January 28, 2016

Bahasa Sunda di Brebes Jawa Tengah

Prolog
Saya tertarik untuk menulis terkait artikel Bahasa Sunda di Brebes Jawa Tengah ini ketika mendengar Obrolan di Kontrakan daerah Jakarta antara Ibu saya yang berasal dari Cianjur dan 2 Tetangga yang berasal dari Majalengka serta Bandung ketika membicarakan karateristik Bahasa Sunda di tiap daerah.
Dan yang paling saya bikin tertawa adalah ketika Tetangga yang berasal dari Bandung bilang bahwa di Brebes juga banyak yang berbicara menggunakan Bahasa Sunda, cuman kosakatanya ada yang berbeda. Paling ngakak ketika dia bilang bahwa Perempuan disana dipanggilnya "bikang" :D padahal di daerah lain sebutan "bikang" untuk "hewan betina".
Dan ibu saya menimpali, mungkin katanya mereka baru belajar. Tapi saya klarifikasi dikit bahwa di Brebes ada Sejarah panjang Bahasa Sunda yang sudah lama mengakar.

Sejarah
Penduduk Kecamatan Salem dan beberapa Kecamatan di Kabupaten Brebes berbahasa dan berkebudayaan Sunda sejak berabad-abad yang lampau, sehingga mereka adalah penduduk asli di daerah ini. Pada masa lampau, daerah Salem termasuk dalam wilayah Kerajaan Galuh dan Kerajaan Pajajaran. Ada sementara cerita lisan yang mengatakan bahwa penduduk Salem ada keterkaitan dengan Kejadian Perang Bubat zaman Majapahit. Setelah Perang Bubat, ternyata tidak seluruh punggawa/pengawal/rakyat

Pajajaran mati terbunuh, dan kembali ke Jawa Barat. Ada sisa-sisa punggawa tersebut menetap diwilayah kecamatan Salem. Peninggalan penduduk pertama tersebut, sebagian dapat dilihat di situs Gunung Sagara (Lautan). Pada abad ke-19 ditemukan naskah lontar tua di situs Gunung Sagara yang menggunakan Bahasa Sunda kuno. Naskah ini dibawa bupati Brebes RAA. Tjandranegara dan diserahkan kepada seorang ahli bahasa KF. Holle untuk kemudian disimpan di Batavia. Paling tidak ada dua naskah Sunda yang terkenal, yaitu Sewaka Darma dari Kabuyutan Ciburuy, Garut dan Carita Ratu Pakuan, yang menyebutkan sendiri bahwa (isi) naskahnya berasal dari (dan hasil bertapa dari) Gunung Kumbang (1218). Gunung Kumbang masa lampau mungkin adalah sebuah tempat lemah dewasasana, kabuyutan, dan tempat bagi para intelektual masa kerajaan Sunda. Mungkin di sini termasuk pula Gunung Sagara, di mana Gunung Sagara terletak di lereng selatan Gunung Kumbang tersebut.
Garis Merah merupakan daerah di Brebes yang banyak menuturkan Bahasa Sunda

Bahasa Sunda Brebes adalah bahasa Sunda yang digunakan oleh sebagian masyarakat di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah terutama di bagian selatan dan barat daya wilayah tersebut. Wilayah Kabupaten Brebes merupakan salah satu kabupaten di Jawa Tengah yang berbatasan dengan wilayah Jawa Barat. Di wilayah itu, terutama di wilayah Brebes bagian selatan, terjadi persinggungan antara dua bahasa di Indonesia, yaitu persinggungan antara bahasa Jawa dan bahasa Sunda.

Wilayah bahasa
Wilayah yang terdapat penutur bahasa Sunda meliputi kecamatan Salem, Bantarkawung, Ketanggungan, Banjarharjo dan beberapa desa di kecamtan Tanjung (Sarireja dan Luwungbata), Kecamatan Larangan (Wlahar, Kamal dan Pamulihan) dan Kecamatan Kersana (Kradenan dan Sindang Jaya).

Bahasa Sunda dan bahasa Jawa dipakai secara bersama di beberapa desa di kecamatan Bumiayu (Pruwatan dan Laren), kecamatan Bantarkawung (Cinanas, Cibentang, Karang Pari, Pangebatan, dan Bantarkawung), Kecamatan Ketanggungan (Pamedaran, Baros, Kubangsari, Kubangjati, Dukuh Badag, dan Kubangwungu), Banjarharjo (Banjarharjo, Cimunding, Ciawi, Tegalreja, dan Banjar Lor), Kecamatan Losari (Karang Junti dan Babakan) dan Kecamatan Kersana (kubangpari).
Pemakaian Sehari-hari

Penutur bahasa Sunda di Kabupaten Brebes selalu menggunakan bahasa Sunda sebagai bahasa pengantar sehari-hari, baik di lingkungan keluarga maupun di lingkungan masyarakat setempat. Di dalam kehidupan sehari-hari, seperti jual beli di pasar, ceramah agama di masjid, dan upacara adat (pernikahan, khitanan, syukuran, sedekah bumi), bahasa Sunda selalu digunakan sebagai bahasa pengantar. Meskipun begitu, bahasa Sunda di Kabupaten Brebes hanya digunakan dalam ragam lisan, bukan dalam ragam tulis dan sampai saat ini bahasa tersebut masih dipelihara dengan baik oleh masyarakat penuturnya.

Kebiasaan yang menarik yang dilakukan oleh sebagian masyarakat di Kecamatan Losari, Banjarharjo, dan beberapa kecamatan di daerah Brebes selatan adalah adanya kecenderungan masyarakat dalam melakukan hampir seluruh aktivitasnya, seperti bersekolah, berobat, berbelanja, atau keperluan lain lebih cenderung melakukannya ke Kecamatan Ciledug, yakni kecamatan yang ada di sebelah timur Kabupaten Cirebon daripada ke kota Brebes itu sendiri. Hal ini disebabkan karena lebih mudahnya mendapatkan sarana transportasi ke arah Ciledug daripada ke Brebes juga dipengaruhi oleh faktor masyarakat yang sebahasa yang menjadikan mudahnya berkomunikasi dan ikatan satu bahasa.
Karakteristik

Perbedaan bahasa Sunda Brebes dengan bahasa Sunda standar tampak menonjol pada intonasi dan beberapa kosakata, sedangkan dalam tataran frasa dan kalimat tidak terjadi perbedaan.

Dalam tataran frasa, misalnya:
    mah bapa = rumah ayah
    peti suluh = peti kayu
    budak bandel = anak nakal
    hayang hees = ingin tidur
    ngakan kejo = makan nasi
    gede kacida = besar sekali
    jenuk budak = banyak anak.

Kalimat bahasa Sunda Brebes contohnya adalah :
    Misah lulus ujian nyaneh kudu di ajar = agar lulus ujian kamu harus belajar
    Iraha nyaneh mangkat = kapan kamu pergi
    Naha nyaneh telat = mengapa ia terlambat?
    Mih, balik ti pasar = ibu pulang dari pasar
    Kakak geus indit=kakak sudah pergi

Yang menarik adalah sebagian kosakata bahasa Sunda standar yang termasuk kosakata netral (tidak kasar dan juga tidak halus) di dalam bahasa Sunda Brebes selalu diaggap lebih halus. Misalnya, frasa:
    Hayang sare = ingin tidur
    dahar sangu = makan nasi

Di dalam bahasa Sunda Standar dianggap halus, padahal di dalam bahasa Sunda Brebes kedua frasa itu tidak bermakna halus. Frasa yang bermakna ingin tidur dan makan nasi di dalam bahasa Sunda Brebes adalah hayang hees dan ngakan kejo.

Tabel perbandingan Bahasa Sunda Brebes dan Bahasa Sunda Standar
BSBBSSMAKNA
pocorucur/ngucuralir/mengalir
apiseuneuapi
hiberngambangapung/mengapung
apikalusbaik
jenuklobabanyak
rengkol/ngarengkolgoler/ngagolerbaring/berbaring
kakaraanyarbaru
mungkalbatubatu
saumpamanairahabilamana
bububrauhmoroburu/berburu
seuseuhkumbahcuci
dindidi manadi mana
surungdorongdorong
nyanehmanehengkau/kamu
leuweunghutanhutan
mimih/indung/babuemaibu
rubtahpamajikanistri
sapertinasabahkarena
ngocoblokomong/ngomongkata/berkata
gulunggelutberkelahi
hulusirahkepala
kedekencahkiri
sejenlainlain
sagaralautlaut
legalebarlebar
lesangleueurlicin
madangdaharmakan
endimanamana
matapanonmata
matapoepanonpoematahari
nembangnyanyimenyanyi
jamajelema/jalmaorang
perespeureutperas
kami/aingkuringsaya
rupitheurinsempit
hawanganwalungansungai
hees/pineuhsaretidur
jegumintultumpul
ulaorayular
Tabel perbandingan Bahasa Sunda Brebes, Bahasa Jawa Brebes, dan Bahasa Sunda Standar 
BSSBSBBahasa Jawa BrebesMakna
alusapikapikbaik
dorongsurungsurungdorong
lainsejensejenlain
lautsagarasegaralaut
lebarlegalegalebar
daharmadangmadhangmakan
manaendiendimana
nyanyinembangnembangmenyani
orayulaulaular

Referensi:
id.wikipedia.org/wiki/Salem,_Brebes
id.wikipedia.org/wiki/Bahasa_Sunda_Brebes
aji-bintara.blogspot.co.id/2013/01/bahasa-sunda-di-brebes.html

Wednesday, January 27, 2016

Pola Asuh Anak Menangkal Perceraian: Mencegah Peter Pan Syndrome VS Cinderella Complex

Peter Pan Syndrome vs Cinderella Complex dalam upaya pencegahan perceraian dini, begitu tema seminarnya dengan Nara Sumber Bunda Elly Risman. Waktu pertama kali dengar saya pikir ini kurang relevan untuk saya karena anak-anak masih kecil, belum lagi remaja. Jangankan bicara cerai, bicara nikah aja belum terpikirkan.

Tapi kemudian diajak Bunda Nina dan Bunda Riva pake mobil, wah ngga nolak deh ada tumpangan, trims yaa. Eh ternyata materinya kompleks banget, dan yang paling membuat surprise adalah semua berawal dari kasih sayang orang tua dan over proteksi yang tidak pada tempatnya sejak dini, sehingga membunuh kemandirian anak dan membuat rendahnya Adversity Quotient (kemampuan untuk survive). Yang pada gilirannya akan mencetak laki-laki dengan Peter Pan syndrome, yaitu yang tidak pernah dewasa. Atau anak perempuan dengan cinderella complex yang mengharap ‘prince charming’ datang untuk menyelamatkannya, karena tak mampu menghadapi kesulitan hidup akibat terlalu dilindungi.

Pernahkah anda menyuapkan makanan pada anak anda yang sudah SD karena kuatir dia sakit jika tidak makan ? Atau pernahkah anda melihat anak SD berjalan melenggang sementara Ibu/pengasuhnya membawakan tas mereka. Atau jika anda ditelepon anak anda dari sekolah karena buku PRnya ketinggalan, apakah anda akan tergopoh-hopoh datang ke sekolah untuk mengantarkannya, alih-alih menyuruhnya pulang atau membiarkannya disetrap karena kelalaian. Apakah anda membuka satu per satu buku anak untuk mencari PRnya, kemudian mengoreksi PR dengan tangan anda bahkan menolong membuatkan supaya nilainya bagus. Jika ketiga hal diatas terjadi pada anda, maka waspadalah anda sedang menjerumuskan karakter diri anak anda. Kasih sayang yang anda berikan akan merusak kemampuannya untuk survive di masa depan.

Dalam makalah Bunda Elly Risman ciri-ciri anak dengan Peter Pan Syndrome adalah mereka terbiasa hidup nyaman tanpa beban tanggung jawab, tidak suka bekerja keras, kegiatannya banyak main-main, tidak pernah punya tanggung jawab, tidak bisa mandiri/dewasa, tidak berani mengambil keputusan dan menanggung resiko, kurang percaya diri, enggan hidup sendiri karena mengalami ketergantungan pada orang lain.

Pada anak-anak dengan pola asuh yang potensial menimbulkan Peter pan syndrome biasanya cenderung : Suka menentang, pemberontak, susah punya komitmen, pemarah (marah jika kemauannya tidak terpenuhi), tidak bisa menerima kritikan, mudah sakit hati, terlalu cinta pada diri sendiri, senang memanipulasi dan menolak hubungan dengan lawan jenis. Akibatnya mereka punya masalah tidak tahan terhadap invasi kekuasaan dari lingkungan, mereka tidak mampu berpikir tentang dirinya dan apalagi menangani problem yang menimpa. Karena sejak kecil semua masalanya diatasi bunda, ayah atau pengasuhnya.

Cinderella komplex biasanya menimpa anak wanita yang selalu dilindungi atau yang hidupnya dalam keadaan tertekan. Ia mengharap ada figur yang dapat menyelamatkannya di setiap masalah yang dihadapi. Tanpa berusaha untuk berjuang dengan mengerahkan segenap kemampuan.

Dengan pola asuh salah orang tua potensial membentuk karakter laki-laki dengan ciri Peter Pan akibat dimanja dan dibela setiap melakukan kesalahan, dilindungi dan dituruti keinginannya. Sementara anak perempuan dengan ciri Cinderella tidak dididik untuk menerima kenyataan hidup dan diberi banyak mimpi tentang kisah happy ending tanpa tau bahwa happy ending adalah reward dari a long and windeng journey of strugling.

Kedua karakter ini di masa depan akan mengkontribusi dunia dengan generasi yang memiliki AQ (Advertsity Quotient) yang sangat rendah.. Apabila keduanya bertemu dan menikah besar kemungkinan perceraianlah yang terjadi atau never have happy ending.

Karena mereka tidak memiliki cukup AQ untuk mengupayakan kehidupan yang lebih baik. AQ adalah kecerdasan untuk bertahan dan mengatasi setiap kesulitan hidup lewat perjuangan. Dengan AQ ditentukan kadar kemampuan orang mengatasi kemelut tanpa menjadi putus asa.

Akhir-akhir ini, setelah gencar ESQ ditingkatkan, sebagai cara melejitkan prestasi anak di masa depan lewat potensi spiritual. AQ muncul sebagai jawaban atas sedihnya hidup orang-orang yang secara karier dan materi sukses, tapi tidak dapat meraih kebahagian akibat rendahnya AQ. Terutama dalam mebina hubungan dalam rumah tangga.

AQ adalah indikator untuk melihat :
1. Kemampuan bertahan dalam setiap penderitaan dan tau cara mengatasi situasi yang membuat penderitaan.
2. Keterampilan untuk menerima dan menyelesaikan setiap tantangan.
3. Ilmu tentang ketabahan manusia (Human Resillience)

Perusahan maju mulai melihat indikator di atas sebagai patokan dalam merekrut karyawan baru. Selain IQ, EQ dan ESQ.

Untuk memberikan gambaran AQ ini, Stoltz meminjam terminologi para pendaki gunung. Stoltz membagi para pendaki gunung menjadi tiga jenis :

1. Quitter (Mudahmenyerah). Para quitter adalah para pekerja yang sekadar untuk bertahan hidup). Mereka ini gampang putus asa dan menyerah di tengah jalan saat menerima tantangan.

2. Camper (Berkemah di tengah perjalanan). Para camper lebih baik, karena biasanya mereka berani melakukan pekerjaan yang berisiko, tetapi tetap mengambil risiko yang terukur dan aman. “Ngapain capek-capek” atau “segini juga udah cukup” adalah moto para campers. Orang-orang ini sekurang-kurangnya sudah merasakan tantangan, dan selangkah lebih maju dari para quitters. Sayangnya banyak potensi diri yang tidak teraktualisasikan, dan yang jelas pendakian itu sebenarnya belum selesai.

3. Climber (pendaki yang mencapai puncak). Para climber, yakni mereka, yang dengan segala keberaniannya menghadapi risiko, akan menuntaskan pekerjaannya. Mereka mampu menikmati proses menuju keberhasilan, walau mereka tahu bahwa akan banyak rintangan dan kesulitan yang menghadang. Namun, di balik kesulitan itu ia akan mendapatkan banyak kemudahan.”Karena sesungguhnya sesudah kesulitan itu ada kemudahan”

Dalam konteks ini, para climber dianggap memiliki AQ tinggi. Dengan kata lain, AQ membedakan antara para climber, camper, dan quitter . AQ ternyata bukan sekadar anugerah yang bersifat given. AQ ternyata bisa dipelajari. Dengan latihan-latihan tertentu, setiap orang bisa diberi pelatihan untuk meningkatkan level AQ-nya. Tetepi hasil terhebat akan diperoleh jika kita mampu menginstal AQ ini dalam diri potra-putri kita.

Untuk menghasilkan anak dengan ketangguhan seorang Climber yang memiliki AQ tinggi, kita harus memperhatikan 9 aspek perkembangan : Fisik dan kesehatan, daya tahan mental, kestabilan emosi, kemampuan sosial, keimanan dan ibadah kepada Allah SWT, keterampilan dan seksualitas yang normal.

So, Smart Parents mau dibawa ke mana pola asuh yang anda terapkan di rumah sepenuhnya adalah hak anda. Tetapi untuk menjadikan anak yang tangguh perlu banyak belajar, usaha dan sabar. Sebeum bicara tentang AQ untuk anak kita, mari berkaca dan meyakini sudah sejauh mana kita sendiri mengembangjan AQ diri kita, dan berusaha meningkatkannya.

Demikian semoga bermanfaat. Be Positive and Get Smarter Every Day..!!!

Oleh Bunda Arifah

Tuesday, January 26, 2016

Prof. Mahfud MD: Homo dan Lesbian Berbahaya dan Menjijikkan

Pakar Hukum Tata Negara, Prof. Dr. Mohammad Mahfud MD menyatakan penolakan terhadap keberadaan kaum Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT).

"LGBT itu berbahaya dan menjijikkan, tp penanganannya tak perlu pengawalan Brimob," tulis Mahfud.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini memberikan tanggapannya di twitter lewat akun @mohmahfudmd, Senin (25/1/2016), menanggapi pertanyaan sejumlah follower-nya mengenai polemik LGBT di tanah air.

"HAM tak slalu mutlak-universal. LGBT bertentangan dgn nilai ketuhanan, moralitas, & budaya Indonesia. Psl 28J (UUD)," lanjut Mahfud.

Mahfud mengatakan berbicara LGBT itu jadi keperdulian kita, tak hanya oleh bidang ilmu tertentu karena ini menyangkut moralitas.

Namun ada yang menyanggah soal moralitas, "@mohmahfudmd moralitas itu berkembang dan berubah. Apa moralitas 1000 tahun lalu harus dipakai sampai sekarang?" sergah akun ‏@tomkr19.

"Ya, memang berlaku selama tdk berubah. Tanya balik: Apakah moralitas nilai2 agama kita skrang sdh menerima LGBT?" jawab Mahfud.

Terus bagaimana seharusnya pemerintah mensikapi soal LGBT?

"Sama dgn problem sosial lainnya ditertibkan oleh negara sesuai dgn hukum dan konstitusi," jawab Mahfud MD.

Terkait lembaga-lembaga dan kajian tentang LGBT, Mahfud MD setuju tapi harus ditekankan LGBT sebagai perilaku menyimpang, bukan dalam rangka legalisasi LGBT.

"Sbg obyek studi ilmiah LGBT mmg tak apa2. Sdh lama lembaga2 spt itu ada. Tp dikaji sbg perilaku menyimpang," tulisnya.

Dalam beberapa hari terakhir ini, LGBT kembali marak diperbicangkan di media sosial pasca munculnya nama SGRC UI (Support Group and Resource Center on Sexuality Studies Universitas Indonesia) mengklaim sebagai organisasi yang memberikan konseling dan edukasi bagi pelaku LGBT.

Sumber: portalpiyungan.com

Monday, January 25, 2016

Foto Rakyat Indonesia Pas Dibantai dalam Agresi Militer Belanda

Sebuah Link Artikel yang berjudul Indonesian National Revolution Photos the Dutch Army Didn't Want You to See memperlihatkan sedikit foto dari penderitaan Rakyat Indonesia ketika melawan Agresi Militer Belanda. Di foto tersebut, Belanda diperlihatkan aksi-aksinya ketika mencoba kembali menjajah Indonesia setelah sebelumnya Belanda meninggalkan Indonesia karena Jepang berhasil menduduki Nusantara. Untuk artikel Agresi Militer Belanda dan Sekutu ini bisa dicari lewat Mesin Pencari di Internet.

Intinya kita harus bersyukur bisa hidup di Zaman tanpa Penjajahan fisik (walaupun mungkin bisa dijajah lewat bentuk lain seperti Ekonomi). Belanda menjajah kita ratusan tahun dan banyak penderitaan yang dialami oleh Pendahulu kita di Republik ini.

Ada ungkapan yang saya pernah baca: Belanda pernah dijajah Jerman 3,5 Tahun saja sampai sekarang Rakyat Belanda masih kesel sama Jerman. Tapi kenapa Orang Indonesia dijajah dan dijarah 350 Tahun oleh Belanda, keturunannya cuek saja???

Foto-foto ini dirilis oleh Tentara Veteran Belanda yang merasa bahwa Negaranya melakukan kesalahan ketika melakukan Agresi Militer di Indonesia dan membongkar borok kelakuan serdadu Belanda pas membantai Rakyat Indonesia ketika itu:

Seorang Anak yang sangat kurus diberi ransum dan beberapa batang rokok oleh Tentara Belanda

21 Desember 1948 Tentara Belanda memasuki kota, atas permintaan Fotografer difoto Melingkar dengan Bayonet berkilau.

21 December 1948 Pejuang Indonesia ditodong dan ditawan oleh Tentara Belanda, Tangan di atas Kepala tandanya mereka menyerah.

Para Pejuang Indonesia gugur di Pertempuran, terlihat Bambu Runcing di dekat Korban sebelah kanan.

27 Nobember 1947 3 Pejuang Muda Indonesia ditawan dengan kaki diikat dan ditonton oleh Tentara Belanda

Wahai Lelaki Tundukan Pandanganmu

Sebuah Pesan Berantai di Jejaring Sosial yang mengingatkan saya untuk bisa menjaga pandangan kepada hal yang berbau maksiat terutama yang mengumbar aurat.

Teks-nya ada Bahasa Arab gundul lagi, (sudah dicoba di google translate, text arab sama artinya nyambung)

ﻗﺎﻝ ﺍﻟﺮﺟﻞ
Berkata seorang laki laki

ﺣﻴﻦ ﺃﻋﺠﺒﺖ ﺑﺰﻭﺟﺘﻲ .. ﻛﺎﻧﺖ ﻓﻲ ﻧﻈﺮﻱ
ﻛﺄﻥ ﺍﻟﻠﻪ ﻟﻢ ﻳﺨﻠﻖ ﻣﺜﻠﻬﺎ ﻓﻲ ﺍﻟﻌﺎﻟﻢ
Dulu di saat aku mengagumi istriku ia di mataku seakan akan Allah tidak menciptakan wanita sepertinya di dunia ini

ﻭﻟﻤﺎ ﺧﻄﺒﺘﻬﺎ .. ﺭﺃﻳﺖ ﺍﻟﻜﺜﻴﺮﻳﻦ ﻣﺜﻠﻬﺎ
Di saat aku meminangnya, ternyata aku melihat banyak wanita yang sepertinya


ﻭﻟﻤﺎ ﺗﺰﻭﺟﺘﻬﺎ .. ﺭﺃﻳﺖ ﺍﻟﻜﺜﻴﺮﻳﻦ ﺃﺟﻤﻞ ﻣﻨﻬﺎ

Di saat aku menikahinya, ternyata aku melihat banyak wanita yang lebih cantik darinya


ﻓﻠﻤﺎ ﻣﻀﺖ ﺑﻀﻌﺔ ﺃﻋﻮﺍﻡ ﻋﻠﻰ ﺯﻭﺍﺟﻨﺎ ﺭﺃﻳﺖ ﺃﻥ ﻛﻞُّ

ﺍﻟﻨَﺴَﺎﺀِ ﺃﺣْﻠَﻰ ﻣِﻦْ ﺯَﻭﺟَﺘِﻲ !
Setelah beberapa tahun aku menikah dengannya, ternyata aku melihat semua wanita lebih cantik dari istriku


ﻓﻘﺎﻝ ﺍﻟﺸﻴﺦ : ﺃﻓﺄﺧﺒﺮﻙ ﺑﻤﺎ ﻫﻮ ﺃﺩﻫﻰ ﻣﻦ ﺫﻟﻚ ﻭﺃﻣﺮّ ؟ !

Salah seorang Sheikh berkata: "Maukah aku kasih tahu kepadamu dengan hal yang lebih parah dan lebih dahsyat dari itu?"


ﻗﺎﻝ ﺍﻟﺮﺟﻞ : ﺑﻠﻰ

Laki2 itu menjawab: "Ya"


ﻓﻘﺎﻝ ﺍﻟﺸﻴﺦ : ﻭﻟﻮ ﺃﻧﻚ ﺗﺰﻭﺟﺖ ﻛﻞ ﻧﺴﺎﺀ ﺍﻟﻌﺎﻟﻤﻴﻦ ..

ﻟﺮﺃﻳﺖ ﺍﻟﻜﻼﺏ ﺍﻟﻀﺎﻟﺔ ﻓﻲ ﺷﻮﺍﺭﻉ ﺍﻟﻤﻨﺎﻃﻖ ﺍﻟﺸﻌﺒﻴﺔ
ﺃﺟﻤﻞ ﻣﻦ ﻛﻞّ ﻧﺴﺎﺀ ﺍﻟﻌﺎﻟﻤﻴﻦ !!
Sheikh berkata: "Sekiranya kamu menikah dengan semua wanita yang ada di dunia ini, maka kamu akan melihat anjing anjing (betina) yang tersesat di jalan lebih cantik dari semua wanita yang ada di dunia."


ﺍﺑﺘﺴﻢ ﺍﻟﺮﺟﻞ ﺍﺑﺘﺴﺎﻣﺔ ﺧﻔﻴﻔﺔ ﻭﻗﺎﻝ : ﻟﻤﺎﺫﺍ ﺗﻘﻮﻝ ﺫﻟﻚ ؟

Laki2 tadi tersenyum ringan lalu ia berkata: "Kenapa kamu berbicara seperti itu?"


ﻓﻘﺎﻝ ﺍﻟﺸﻴﺦ :

ﻷﻥ ﺍﻟﻤﺸﻜﻠﺔ ﻟﻴﺴﺖ ﻓﻲ ﺯﻭﺟﺘﻚ، ﺍﻟﻤﺸﻜﻠﺔ ﺃﻥ ﺍﻹﻧﺴﺎﻥ
ﺇﺫﺍ ﺃﻭﺗﻲ ﻗﻠﺒﺎً ﻃﻤّﺎﻋﺎً، ﻭﺑﺼﺮﺍً ﺯﺍﺋﻐﺎً،
ﻭﺧﻼ ﻣﻦ ﺍﻟﺤﻴﺎﺀ ﻣﻦ ﺍﻟﻠﻪ
ﻓﺈﻧﻪ ﻻ ﻳﻤﻜﻦ ﺃﻥ ﻳﻤﻸ ﻋﻴﻨﻪ ﺇﻻ ﺗﺮﺍﺏ ﻣﻘﺒﺮﺗﻪ .. ﻣﺸﻜﻠﺘﻚ
ﺃﻧﻚ ﻻ ﺗﻐﺾّ ﺑﺼﺮﻙ ﻋﻤﺎ ﺣﺮّﻡ ﺍﻟﻠﻪ
Sheikh menjawab: "Masalahnya bukan pada istrimu, masalahnya jika manusia memiki hati rakus dan mata keranjang, dan ia tidak punya rasa malu kepada Allah, maka tidak ada yang dapat menutup matanya kecuali tanah kuburannya."


ﺃﺗﺮﻳﺪ ﺷﻴﺌﺎً ﺗﺮﺟﻊ ﺑﻪ ﺍﻣﺮﺃﺗﻚ ﺇﻟﻰ ﺳﺎﻟﻒ ﻋﻬﺪﻫﺎ ( ﺃﺟﻤﻞ

ﻧﺴﺎﺀ ﺍﻟﻌﺎﻟﻢ ) ؟
Sheikh berkata: "Apakah kamu ingin sesuatu yang menjadikan istrimu seperti dulu (wanita yang paling cantik di dunia ) ?"


ﻗﺎﻝ ﺍﻟﺮﺟﻞ : ﻧﻌﻢ

Laki2 itu menjawab: "Ya"


ﻓﻘﺎﻝ ﺍﻟﺸﻴﺦ : ﺍﻏﻀﺾ ﺑﺼﺮﻙ
Sheikh berkata: "Tundukkan pandangan mu"


Sumber: Broadcast WA

Friday, January 22, 2016

Takut Kena Virus Facebook Yang Suka Share Konten Porno, Coba Cara Ini Gan

Buat Facebooker mania, sekarang tahu dong di Timeline kita sekarang suka muncul share berita atau gambar gak jelas yang tiba-tiba muncul yang padahal kalau diklik maka FB kita bisa terinfeksi virus. Dan tentunya itu bisa membuat martabat kita "jatuh" di hadapan teman-teman kita, apalagi share gambar yang berbau pornografi.

User yang sering muncul tiba-tiba di Timeline kita biasanya namanya berbau Vietnam, Sebetulnya ada beberapa langkah yang bisa kita coba supaya kita tidak terkena virus tersebut. Diantaranya jangan Klik Link tersebut dan blokir usernya.

Tapi masalahnya kejadian orang yang sharing sesuatu yang gak jelas akan terus muncul padahal kita gak temenan sama dia, oleh karena itu mungkin cara ini bisa rekan-rekan coba:

1. Setelah login kita Klik ke Setting

2. Klik Apps

3. Pilih Menu Apps, Websites and Plugins dan Klik Edit

4. Kemudian Klik Disable Platfom

Semoga kita bisa terbebas dari Virus FB atau minimal meminimalisirnya, selamat mencoba ^_^

Thursday, January 21, 2016

Murka Rasulullah Terhadap Orang Yang Merusak Rumah Tangga Orang Lain

Dari Abî Hurairah –radhiyallâhu ‘anhu- ia berkata: “Rasulullâh – shallallâhu ‘alaihi wa sallam – bersabda: ‘Siapa menipu dan merusak (hubungan) seorang hamba sahaya dari tuannya, maka ia bukanlah bagian dari kami, dan siapa yang merusak (hubungan) seorang wanita dari suaminya, maka ia bukanlah dari kami'”. [Hadîts shahîh diriwayatkan oleh Ahmad, Al-Bazzâr, Ibn Hibbân, Al-Nasâ-î dalam al-Kubrâ dan Al-Baihaqî].

Teks Hadîts
Rasulullâh –shallallâhu ‘alaihi wa sallam – bersabda:
عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ -: (( مَنْ خَبَّبَ عَبْدًا عَلَى أَهْلِهِ فَلَيْسَ مِنَّا، وَمَنْ أَفْسَدَ اِمْرَأَةً عَلَى زَوْجِهَا فَلَيْسَ مِنَّا )) [حديث صحيح رواه أحمد والبزار وابن حبان والنسائي في الكبرى والبيهقي]

Takhrîj Hadîts
Hadîts ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam Al-Musnad [juz 2, hal. 397], Al-Bazzâr [lihat Mawârid al-Zham’ân juz 1, hal. 320], Ibn Hibbân dalam shahîh [juz 12, hal. 370], Al-Nasâ-î dalam Al-Sunan al-Kubrâ [juz 5, hal. 385], dan Al-Baihaqî dalam Al-Sunan al-Kubrâ [juz 8, hal. 13], juga dalam Syu’abu al-Îmân [juz 4, hal. 366, juz 7, hal. 496].
Syekh Nâshir al-Dîn al-Albânî menilai hadîts ini sebagai hadîts shahîh [Silsilah al-Ahâdîts al-Shahîhah hadîts no. 325].

Kandungan Hadîts
Secara garis besar hadîts ini berisi kecaman keras terhadap dua perbuatan, yaitu:

1. Mengganggu seorang pelayan, atau pembantu atau budak yang telah bekerja pada seorang tuan, sehingga hubungan di antara pelayan dan tuannya menjadi rusak, lalu sang pelayan pergi meninggalkan tuannya, atau tuannya memecat dan mengusir sang pelayannya.

2. Mengganggu seorang wanita yang berstatus istri bagi seorang lelaki, sehingga hubungan di antara suami istri itu menjadi rusak, lalu sang istri itu meminta cerai dari suaminya, atau sang suami menceraikan istrinya.

Bentuk-Bentuk Gangguan dan Tindakan Merusak
Ada beragam bentuk dan cara seseorang merusak hubungan diantara suami istri, di antaranya adalah:

1. Berdoa dan memohon kepada Allâh –subhânahu wa ta’âlâ- agar hubungan seorang wanita dengan suaminya menjadi rusak dan terjadi perceraian di antara keduanya.

2. Bersikap baik, bertutur kata manis dan melakukan berbagai macam tindakan yang secara lahiriah baik, akan tetapi, menyimpan maksud merusak hubungan seorang wanita dengan suaminya (atau sebaliknya). Perlu kita ketahui terkadang sihir itu berupa tutur kata yang memiliki kemampuan “menghipnotis” lawan bicaranya. Rasulullâh –shallallâhu ‘alahi wa sallam- bersabda: “Sesungguhnya sebagian dari sebuah penjelasan atau tutur kata itu adalah benar-benar sihir”. (H.R. Bukhârî dalam al-Adab al-Mufrad, Abû Dâwud dan Ibn Mâjah. Syekh Albânî menilai hadîts ini sebagai hadîts hasan [silsilah al-ahâdîts al-shahîhah, hadîts no. 1731]).

3. Memasukkan bisikan, kosa kata yang bersifat menipu dan memicu, serta memprovokasi seorang wanita agar berpisah dari suaminya (atau sebaliknya), dengan iming-iming akan dinikahi olehnya atau oleh orang lain, atau dengan iming-iming lainnya. Perbuatan seperti ini adalah perbuatan tukang sihir dan perbuatan syetan (Q.S. Al-Baqarah: 102). Rasulullâh –shallallâhu ‘alaihi wa sallam- bersabda: “Sesungguhnya Iblis menempatkan singgasananya di atas air, lalu menyebar anak buahnya ke berbagai penjuru, yang paling dekat dengan sang Iblis adalah yang kemampuan fitnahnya paling hebat di antara mereka, salah seorang dari anak buah itu datang kepadanya dan melapor bahwa dirinya telah berbuat begini dan begitu, maka sang Iblis berkata: ‘kamu belum berbuat sesuatu’, lalu seorang anak buah lainnya datang dan melapor bahwa dia telah berbuat begini dan begitu sehingga mampu memisahkan antara seorang suami dari istrinya, maka sang Iblis menjadikan sang anak buah ini sebagai orang yang dekat dengannya, dan Iblis berkata: ‘tindakanmu sangat bagus sekali’, lalu mendekapnya”. (H.R. Muslim [5032]).

4. Meminta, atau menekan secara terus terang agar seseorang wanita meminta cerai dari suaminya atau agar seorang suami menceraikan istrinya dengan tanpa alasan yang dibenarkan oleh syari’at. Rasulullâh –shallallâhu ‘alaihi wa sallam- bersabda: “Tidak halal bagi seorang wanita meminta (kepada suaminya) agar sang suami mencerai wanita lain (yang menjadi istrinya) dengan maksud agar sang wanita ini memonopli ‘piringnya’, sesungguhnya hak dia adalah apa yang telah ditetapkan untuknya”. (Hadîts muttafaq ‘alaih).

Bentuk-bentuk seperti ini sangat tercela, dan termasuk dosa besar jika dilakukan oleh seseorang kepada seorang wanita yang menjadi istri orang lain, atau kepada seorang lelaki yang menjadi suami orang lain.

Dan hal ini semakin tercela lagi jika dilakukan oleh seseorang yang mendapatkan amanah atau kepercayaan untuk mengurus seorang wanita yang suaminya sedang pergi atau sakit dan semacamnya. Sama halnya jika dilakukan oleh seorang wanita yang mendapatkan amanah atau kepercayaan untuk mengurus keluarga seorang lelaki yang istrinya sedang pergi atau sakit dan semacamnya.

Rasulullâh –shallallâhu ‘alaihi wa sallam- bersabda: “Keharaman wanita (istri yang ditinggal pergi oleh) orang-orang yang berjihad bagi orang-orang yang tidak pergi berjihad (yang mengurus keluarga mujahid) adalah seperti keharaman ibu-ibu mereka, dan tidak ada seorang lelaki pun dari orang-orang yang tidak pergi berjihad yang mengurus keluarga orang-orang yang pergi berjihad, lalu berkhianat kepada orang-orang yang pergi berjihad, kecuali sang pengkhianat ini akan dihentikan (dan tidak diizinkan menuju surga) pada hari kiamat, sehingga yang dikhianati mengambil kebaikan yang berkhianat sesuka dan semaunya”. (H.R. Muslim [3515]).

Salah satu bentuk pengkhianatan yang dimaksud dalam hadîts Muslim ini adalah merusak hubungan keluarga sang mujahid, sehingga bercerai dari suaminya.

Bentuk pengkhianatan yang lebih besar lagi adalah –na’ûdzu billâh min dzâlik- berzina dengan keluarga sang mujahid.

Termasuk dalam pengertian mujahid ini adalah seseorang yang mendapatkan tugas dakwah, atau menunaikan ibadah haji atau umrah, atau bepergian yang mubah, lalu menitipkan urusan keluarganya (istri dan anak-anaknya) kepada orang lain. Dalam hal ini, jika yang mendapatkan amanah berkhianat, maka, ia termasuk dalam ancaman hadîts Muslim ini.

Mirip-mirip dengan hal ini adalah jika ada seseorang yang karena kapasitasnya, mungkin karena ia adalah seorang tokoh, atau pimpinan sebuah organisasi atau kiai, atau ustadz, atau semacamnya yang diamanahi untuk mendamaikan hubungan suami istri orang lain yang sedang rusak atau terancam rusak, akan tetapi, ia malah mengkhianati amanah ini.

Hukum Merusak Rumah Tangga Orang Lain

a. Hukum Ukhrawî
Para ulama’ bersepakat bahwa hukum mengganggu dan merusak hubungan sebagaimana dimaksud dalam hadîts nabi di atas adalah haram (lihat al-mausû’ah al-fiqhiyyah, pada bâb takhbîb), maka siapa saja yang melakukannya, maka ia mendapatkan dosa dan diancam siksa di neraka.

Bahkan Imam Al-Haitsamî mengkategorikan perbuatan dosa ini sebagai dosa besar. Dalam kitabnya Al-Zawâjir ‘an Iqtirâf al-Kabâir beliau menyebutkan bahwa dosa besar yang ke 257 dan 258 yaitu merusak seorang wanita agar terpisah dari suaminya dan merusak seorang suami agar terpisah dari istrinya.

Alasannya, hadîts nabi –shallallâhu ‘alaihi wa sallam – di atas menafikan pelaku perbuatan merusak ini dari bagian umat beliau, dan ini terhitung sebagai ancaman berat. Juga para ulama’ sebelumnya, secara sharîh (jelas) mengkategorikannya sebagai dosa besar. (lihat Al-Zawâjir juz 2, hal. 577).

b. Hukum Duniawî
Ada dua hukum duniawi terkait dengan hadits ini, yaitu:

1. Jika ada seorang lelaki yang merusak hubungan seorang wanita dari suaminya, lalu sang wanita itu meminta cerai dari suaminya, dan sang suami mengabulkannya, atau jika ada seorang lelaki merusak hubungan seorang wanita dari suaminya, lalu sang suami marah dan menceraikan istrinya, lalu sang lelaki yang merusak ini menikahi wanita tersebut, apakah pernikahannya sah?

Jumhur ulama’ berpendapat bahwa pernikahan sang lelaki perusak dengan wanita korban tindakan perusakannya adalah sah. Alasannya adalah karena wanita tersebut tidak secara eksplisit terhitung sebagai muharramât (wanita-wanita yang diharamkan baginya).

Namun, ulama’ Mâlikiyyah memiliki pendapat yang berbeda dengan Jumhur. Mereka berpendapat bahwa pernikahan yang terjadi antara seorang lelaki perusak dengan wanita yang pernah menjadi korban tindakan perusakannya harus dibatalkan, baik sebelum terjadi akan nikah di antara keduanya atau sudah terjadi. Alasan Mâlikiyyah dalam hal ini adalah:

i. Demi menerapkan hadîts yang menjadi kajian kita kali ini.

ii. Agar tidak menjadi preseden buruk bagi munculnya kasus-kasus lain yang serupa, demi menjaga keutuhan rumah tangga kaum muslimin.

iii. Hal ini terhitung dalam kategori kaidah fiqih: man ta’ajjala syai-an qabla awânihi ‘ûqiba bihirmânihi (siapa yang terburu-buru mendapatkan sesuatu sebelum saatnya, maka ia dihukum dengan tidak diperkenankan mendapatkan sesuatu itu). Kaidah ini pada asalnya berlaku bagi seseorang yang melamar dengan kata-kata sharîh seorang wanita yang masih dalam masa iddah (tunggu) pasca kematian suaminya. (Q.S. Al-Baqarah: 235). Logikanya, jika melamar dengan kata-kata sharîh terhadap seorang wanita yang masih dalam masa iddah karena kematian suaminya saja tidak dibenarkan, padahal dalam hal ini tidak ada aspek perusakan yang berakibat terciptanya perceraian wanita itu dari suaminya (karena memang suaminya telah meninggal), maka, jika ada seseorang yang merusak seorang wanita yang masih bersuami, sehingga tercipta perceraian wanita itu dari suaminya, hukumnya tentunya lebih berat daripada yang dimaksud dalam kaidah fiqih ini. Untuk itulah, jika akan terjadi pernikahan antara sang lelaki perusak hubungan dengan wanita “korban” tindakan perusakannya, maka, hal ini harus dicegah, dan jika sudah kadung terjadi pernikahan di antara keduanya, maka, pernikahan itu harus dibatalkan.

Yang lebih menarik lagi dari pendapat Mâlikiyyah ini adalah: ada sebagian dari ulama’ Mâlikiyyah yang berpendapat bahwa wanita “korban” tindakan perusakan seorang lelaki, menjadi haram selamanya bagi sang lelaki perusak tersebut.

Perbedaan pendapat ini kami sebutkan di sini sebagai peringatan keras bagi siapa saja agar tidak melakukan perbuatan seperti ini, walaupun, secara hukum fiqih, pendapat Jumhur lebih kuat, akan tetapi, pendapat Mâlikiyyah, perlu kita jadikan sebagai cambuk peringatan.

2. Jika ada seseorang yang melakukan perbuatan terlarang ini, adakah ia perlu mendapatkan hukuman di dunia?

Para ulama’ berpendapat bahwa perbuatan terlarang seperti ini, jika ada yang melakukan, maka hakim berwewenang menjatuhkan ta’zîr (hukuman yang ketentuannya ditetapkan oleh hakim atau penguasa) dengan syarat tidak melebihi bobot 40 cambukan.

Di antara mereka ada yang berpendapat, hukumannya adalah kurungan penjara sampai ia menyatakan tobat atau meninggal dunia (sebagian penganut Mazhab Hanafî)

Di antara mereka ada yang berpendapat, cukup diberi cambukan keras saja, dipublikasikan perbuatannya, agar orang waspada darinya dan agar orang lain mengambil ibrah (sebagian penganut madzhab Hanbalî).

Catatan Lain
Ada satu hal yang menarik untuk dicatat di sini, yaitu tentang sikap para ulama’ saat menyebutkan hadîts ini.
Sebagian mereka mencantumkan hadîts yang sedang kita kaji ini dalam bab “orang yang merusak hubungan suami istri”, tanpa embel-embel ancaman dalam kalimat babnya. Seperti yang dilakukan oleh Imam Al-Nasâ-î dan Al-Bazzâr.

Akan tetapi, ada sebagian dari mereka yang mencantumkan hadîts yang sedang kita kaji ini dalam bab yang mengandung kalimat ancaman, seperti: al-zajr (penjelasan untuk membuat jera), al-tasydîd (peringatan keras), sebagaimana yang dilakukan oleh Imam Ibn Hibbân dan Imam Al-Baihaqî.

Yang menarik adalah ada sebagian ulama’ yang mengkategorikan hadîts ini ke dalam bab makar dan tipu daya, sebagaimana yang dilakukan oleh kitab kanz al-‘Ummâl.

Semoga kita semua terhindar dari perbuatan yang sangat tercela ini, amin.

Sumber: dakwatuna.com