Bismillahirrahmanirrahim
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia
(MUI) Provinsi DKI Jakarta dalam rapatnya pada tanggal 13 Ramadhan 1431
H. bertepatan dengan tanggal 23 Agustus 2010 M, yang membahas tentang
Hukum Petasan dan Kembang Api* yang dibakar dan dinyalakan di TPU Dobo
di Pelabuhan Tanjung Priuk Jakarta Utara, berdasarkan rekomendasi Palang
Merah Indonesia (PMI), setelah:
Menimbang:
1. Hasil penelitian Tim Pengkaji MUI DKI Jakarta2. Hasil penelitian sejarah dan sosial budaya terhadap persepsi dan perilaku publik berkaitan dangan makam eks TPU Dobo
3. Hasil Kajian Tim Syari’ah dan Komisi Fatwa MUI Provinsi DKI Jakarta
Mengingat:
1. Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga Majelis Ulama Indonesia (PD/PRT MUI)
2. Pokok-Pokok Program Kerja MUI Provinsi DKI Jakarta Tahun 2010 – 2015
3. Pedoman Penetapan Fatwa MUI
2. Pokok-Pokok Program Kerja MUI Provinsi DKI Jakarta Tahun 2010 – 2015
3. Pedoman Penetapan Fatwa MUI
Memperhatikan:
1. Rekomendasi Palang Merah Indonesia (PMI)
2. Saran dan pendapat para peserta rapat Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi DKI Jakarta pada tanggal 13 Ramadhan 1431 H. bertepatan dengan tanggal 23 Agustus 2010 M, tentang Hukum Petasan dan Kembang Api
2. Saran dan pendapat para peserta rapat Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi DKI Jakarta pada tanggal 13 Ramadhan 1431 H. bertepatan dengan tanggal 23 Agustus 2010 M, tentang Hukum Petasan dan Kembang Api
Memutuskan:
Dengan bertawakkal kepada Allah SWT dan
memohon ridha-Nya, sesudah mengkaji permasalahan tersebut dari
al-Qur’an, Sunnah dan pendapat (qaul) yang mu’tabar,
menyempurnakan dan menetapkan fatwa tentang Hukum Petasan dan Kembang
Api (Fatwa MUI No. 31 Tahun 2000, penyempurnaan fatwa tanggal 24
Ramadhan 1395/30 Sep.1975), sebagai berikut:
1. Membakar, menyalakan atau membunyikan petasan dan kembang api dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri, Tahun Baru dan Walimah (Resepsi), seperti yang dilakukan oleh umat Islam khususnya warga DKI Jakarta, atau menjadi bagian dalam ritual ziarah di TPU Dobo, adalah suatu tradisi atau kebiasaan buruk yang sama sekali tidak terdapat dalam ajaran Islam, bahkan merupakan suatu perbuatan haram yang sangat bertentangan dan dilarang ajaran Islam. Hal ini disebabkan oleh faktor-faktor sebagai berikut:
a. Tradisi membakar, menyalakan atau
membunyikan petasan dan kembang api adalah bersumber dari kepercayaan
umat di luar Islam untuk mengusir setan yang dianggap mengganggu mereka.
Hal ini jelas merupakan suatu kepercayaan yang bertentangan dengan
Aqidah Islam. Padahal Islam memerintahkan umatnya untuk menghindari
kepercayaan yang bertentangan dengan Aqidah Islam, karena hai itu
dinilai sebagai langkah setan dalam menjerumuskan umat manusia,
sebagaimana difirmankan dalam QS. Al-Nur [24]:21:
بِالْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Barangsiapa yang mengikuti langkah-langkah setan, maka sesungguhnya setan itu menyuruh mengerjakan perbuatan yang keji dan yang mungkar. [QS. An-Nur[24]:21.]
b. Membakar, menyalakan atau membunyikan petasan dan kembang api merupakan pemborosan (tabdzir) terhadap harta benda yang diharamkan Allah, sebagaimana difirmankan dalam surat al-Isra’ [17]: 27:
إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ وَكَانَ الشَّيْطَانُ لِرَبِّهِ كَفُورًا
“Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara setan dan setan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya.” [QS. Al-Isra’ [17]: 27]
c. Membakar, menyalakan atau membunyikan
petasan dan kembang api sangat membahayakan jiwa, kesehatan, dan harta
benda (rumah, pabrik, dan lain-lain). Padahal agama Islam melarang
manusia melakukan tindakan yang dapat membahayakan diri sendiri maupun
orang lain. Sebagaimana difirmankan dalam surat al-Baqarah, 195:
وَأَنْفِقُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَلا
تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ وَأَحْسِنُوا إِنَّ اللَّهَ
يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ
Artinya: “Dan belanjakanlah (harta
bendamu) di jalan Allah dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke
dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah
menyukai orang-orang yang berbuat baik.” (QS. Al-Baqarah [2]:195.)
Demikian juga sabda Rasulullah SAW, sebagai berikut:
لَا ضَرَرَ وَ لَا ضِرَارَ
“(Kamu) tidak boleh membuat bahaya bagi dirimu sendiri dan juga tidak boleh membuat bahaya bagi orang lain”.
d. Membakar, menyalakan atau membunyikan
petasan dan kembang api bahayanya (mudharat) lebih besar dari pada
manfaatnya (kalau ada manfaatnya). Padahal di antara ciri-ciri orang
muslim yang baik adalah orang yang mau meninggalkan hal-hal yang tidak
bermanfaat. Sebagaimana didasarkan pada makna umum ayat Al-Qur’an
sebagai berikut: “Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi.
Katakanlah: “Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat
bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya”. Dan
mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: “Yang
lebih dari keperluan”. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya
kepadamu supaya kamu berpikir.”
Dan hadits Rasulullah SAW:
مِنْ حُسْنِ الإِسْلَامِ تَرْكُهُ مَا لَا يَعْنِيْهِ (رواه مالك
“Di antara ciri-ciri orang muslim yang baik adalah orang yang mau meninggalkan hal-hal yang tidak bermanfaat”.
2. Sehubungan dengan haramnya membakar
atau menyalakan petasan dan kembang api, maka haram pula memproduksi,
mengedarkan dan memperjualbelikannya. Hal ini didasarkan pada Kaidah
Ushul Fiqh:
لِلْوَسَائِلِ حُكْمُ المـَقَاصِدِ
“Sesuatu yang menjadi sarana, hukumnya mengikuti sesuatu yang menjadi tujuan.”
KOMISI FATWA
MAJELIS ULAMA INDONESIA DKI JAKARTA
MAJELIS ULAMA INDONESIA DKI JAKARTA
Ketua, Sekretaris,
ttd ttd
KH. Syariffudin A. Ghani, MA Dr. H. Fuad Thohari, MA
Mengetahui,
Ketua Umum, Sekretaris Umum,
ttd ttd
KH. Munzir Tamam, MA Dr. H. Samsul Ma’arif, MA
*Fatwa ini adalah penyempurnaan atas
Seruan MUIDKI Jakarta kepada Umat Islam Ibu Kota Sekitar Pemasangan
Petasan, tanggal 24 Ramadhan 1395 H/30 September 1975 M dan Fatwa MUI
DKI Jakarta tanggal 29 Rabi’ul Akhir H. bertepatan dengan tanggal 31
Juli 2000 M yang ditandatangani oleh Prof. KH. Irfan Zidny, MA dan KH.
M. Hamdan Rasyid, MA .
Sumber: muidkijakarta.or.id
Sumber: muidkijakarta.or.id