Assalamualaikum
Ustadz, ketika seorang suami ditanya: Apakah dia ada istri atau tidak dan kemudian dia jawab tidak; apakah jatuh talak? (08121782xxxx)
Wa'alaikumussalam wa Rahmatullah
Bismillah wal Hamdulillah
Kasus yang antum tanyakan, jika jawaban TIDAK tersebut tanpa dibarengi niat Talak, maka tidak jatuh Talak. Tapi, kika dibarengi niat Talak, maka jatuh Talak.
Imam Abu Ishaq Asy Syirazi Rahimahullah menjelaskan:
وإن قال له رجل ألك زوجة فقال لا فإن لم ينوبه الطلاق لم تطلق لأنه ليس بصريح وإن نوى به الطلاق وقع لأنه يحتمل الطلاق.
Jika seorang laki-laki ditanya: "Apakah kamu punya istri?"
Lalu dia jawab: "Tidak." Jika dia tidak berniat talak maka tidak jatuh talak, karena itu perkataan yang tidak jelas.
Tapi, jika perkataan itu dia niatkan talak, maka jatuhlah talak, karena itu bisa bermakna talak.
*(Al Muhadzdzab, 3/11)*
Demikian. Wallahu a'lam
✍ Farid Nu'man Hasan