Barusan Saya Googling dan menemukan referensi bahwa dari kalangan Ulama 4 Madzhab, yang memperbolehkan Makan Petai walaupun ada Ulatnya adalah Imam Syafi'i dan Hambali. Berikut kutipannya:
Ulama Syafi’iyah dan Hambali berpendapat bahwa halal memakan ulat yang berkembang biak di makanan seperti pada cuka dan buah, namun dengan syarat:
- Ulat dimakan dengan makanan, baik ulat tersebut hidup atau mati. Jika hanya ulat saja yang dimakan, maka tidak halal.
- Ulat tidak diambil secara tersendiri. Jika dipisah secara tersendiri, maka tidak halal dimakan. Kedua syarat pertama ini bermakna taabi’, artinya ulat tersebut hanya sebagai ikutan.
- Ulat tersebut tidak merubah rasa, bau, atau warna makanan jika makanan tersebut cair. Namun, jika ulat tersebut merubah ketiga hal tadi, maka tidak halal disantap atau diminum karena ketika itu dinilai najis.
Arrghh ... Alhamdulillah jadi makin yakin untuk tidak ragu memakan Pete walaupun ada Ulatnya, Yummy ^_^